Diberdayakan oleh Blogger.

Related Post

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blogroll

Subscribe to our newsletter updates!
OR, subscribe via Email

Statistic

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Rabu, 17 September 2014

Hukum Makan Bekicot


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu binatang yang menjadi polimik terkait status kehalalannya adalah bekicot. Terlebih bagi mereka yang tinggal di iklim tropis, hewan ini sangat mudah dan banyak dijumpai. Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan.

Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan,

Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air

Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air.

Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran,

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)

Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan,

{صيده} ما أخذ منه حيًا {وَطَعَامُهُ} ما لفظه ميتًا

“Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan  dari laut adalah bangkai hewan laut.” (Tafsir Ibn Katsir, 3/197).

Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. beliau mengatakan,

كُلُّ شَيءٍ فِي الْبَحْرِ مَذْبُوحٌ

“Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq).

Kedua, hukum bekicot darat

Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama, bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan,

مذاهب العلماء في حشرات الأرض …. مذهبنا أنها حرام ، وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود . وقال مالك : حلال

“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

Ibnu Hazm mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم)

“Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal. Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”

Kemudian Ibn Hazm menegaskan,

وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛ لامتناع أكله ، إلا ميتة غير مذكى

“Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram. Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76).

Pendapat kedua, merupakan kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang.

Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.

Dalam Al-Mudawanah dinyatakan,

“سئل مالك عن شيء يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل ؟ قال : أراه مثل الجراد ، ما أخذ منه حيّاً فسلق أو شوي : فلا أرى بأكله بأساً , وما وجد منه ميتاً : فلا يؤكل

Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?

Imam Malik menjawab:

“Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.” (Al-Mudawwanah, 1/542)

Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot,

ذكاته بالسلق ، أو يغرز بالشوك والإبر حتى يموت من ذلك ، ويسمَّى الله تعالى عند ذلك ، كما يسمى عند قطف رءوس الجراد

“Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)

Jika perhatikan keterangan di atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih. Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.

Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu dilarang secara syariat. Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.

Sementara mengqiyaskan bekicot dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hukum bangkai yang haram. Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan.

Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus

Sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bq131.php

Allahu a’lam

Oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

dicopy dari : Klik_DISINI

Apa Manfaat Bekicot itu ??

Suatu waktu, entah bagaimana terjadinya - mungkin juga karena saya yang jorok, atau mungkin lagi apes, main ke lingkungan - tempat yang ada banyak kuman-kuman penyakit kulit, maka terkenalah saya dengan penyakit kulit, tepatnya penyakit kudis atau kudisan begitulah. Apa yang diserang? ya kulit lah, kulit kaki, tangan, bahkan jika sudah terlalu parah akan menjalar keseluruh permukaan kulit tubuh, baik yang tertutup maupun permukaan kulit yang terbuka.

Awalnya, saya pikir gatal-gatal di kulit kaki saya yang terdiri dari beberapa titik dan bintik itu karena gigitan serangga air (karena memang saya hobby bermain di air, mencari ikan atau belut) namun lama kelamaan dari hanya beberapa titik bintil yang guataal sekali itu menjadi puluhan titik bintil di sekitar pergelangan kaki, menjalar ke atas, ke paha, lalu tangan. Bintil titik gatal itu tidak menghilang, malah membanyak, mengeluarkan cairan yang jika di garuk, maka rasanya akan nikmaaaatttt sekali.

Kejadian ini terjadi saat saya masih kelas 3 Sekolah Dasar, tahun 1980, di Lampung sana. Pada awal penyakit ini mulai menyiksa saya, Ibu saya membawa saya ke dokter di poliklinik Komplek Perumahan PTP X, diberi obat salep dan juga pil-pil yang wajib saya konsumsi, namun pada akhirnya saya sendiri putus asa, bukannya membaik dan menyembuh, namun bintil-bintil kudis yang gatal itu semakin menyebar kemana-mana di sekujur tubuh saya. Ibu saya? atau saudara-saudara saya yang lain? lama kelamaan juga “jijik” melihat badan saya yang mulai semakin banyak “tumbuh” bintil-bintil gatal berair itu. Saya pun mulai tidak percaya diri, minder, bahkan dengan anggota keluarga saya sendiripun saya minder, apalagi dengan teman-teman di sekolah, atau bertemu orang, maka saya lebih senang kalau menyendiri saja - sambil nggarukin gatal-gatal karena penyakit itu.

Mulailah saya “googling” dengan teman-teman di sekitar, obat apa “dari alam” yang bisa menyembuhkan penyakit yang (terus terang saya sendiri jijik dengan penyakit ini) menyengsarakan baik lahir maupun bathin saya. Dikarenakan pada saat itu saya tinggal di daerah perkebunan, tentu banyak sekali obat-obatan alam yang teman-teman saya (selaku asli penduduk sekitar kompleks) yang pasti definitely tau obat yang tepat bagi penyakit kudisan ini.
 “Makan kadal Ben” Kata salah seorang teman “eh? diapain itu kadal?” balas saya langsung merinding membayangkan makhluk kecil berbuntut panjang berbadan dan bersisik licin berwarna coklat tua yang sering saya temukan berlari ketakutan jika bertemu dengan makhluk Tuhan paling sempurna alias manusia itu, dengan rupa yang mirip sekali seperti Komodo atau Biawak itu tentu membuat hati saya berdag-dig-dug sambil berpikir “apa iya sih saya harus makan kadal yang ‘nggilani’ itu supaya saya bisa sembuh dari penyakit kudisan ini?” … “dibakar atau di buat sayur Ben” langsung perut saya mual mendengar dan membayangkan kadal di soup hueeeekkkk … “hiiiiiiii … ada yang lain nggak?” … “ada..” kata teman saya yang lain (semua teman yang saya tanyakan adalah teman-teman sekelas saya - kelas 3 Sekolah Dasar) “apa?” kata saya lumayan hilang mual di perut dan mencoba meng-erase bayangan kadal dengan lidah menjulur, mulut mangap keluar dari sendok soup “daging monyet, atau daging kalong atau cicak tuh manjur sekali” Haaaaaaa?????? bukannya cicak itu sama seperti kadal dan tentunya bentuk dan penampakannya lebih ‘nggilani‘ di banding kadal itu - terbayang lagi soup monyet, soup kalong (kelelawar raksasa), atau soup cicak .. pweeeeeeeeeeeeeehhhhhh … hueeekkkk …. “aduuuhhh ada yang laen nggak sih selain yang elu sebutin tadi?“

“Ada” kata salah seorang teman lagi “makan bekicot Ben .. caranya, bekicot di kumpulin di ember, terus direbus sampai mendidih airnya, udah gitu angkat, buang airnya, pecahin bekicot dari cangkangnya, kumpulin daging-daging bekicot itu, cuci dengan air panas sampe bersiiihhh bener, nah siapin garem yang diulek sama lada, yang banyak, nah udah gitu diulenin deh tuh daging bekicot yang udah dicuci bersih itu merata. Kalo udah maka siap tuh daging bekicot di goreng kering, trus dimakan, boleh sama nasi, tapi lebih baik langsung di gado’in - makan langsung, kayak kita makan snack aja..“


Lebih masuk akal, dan saya nggak jijik-jijik amat sama bekicot, udah gitu di sekitaran rumah saya / kami dulu setiap pagi pasti bekicot berkeliaran banyak sekali, dengan bentuk yang besar-besar.

Saya lapor pada Ibu saya, tapi Ibu saya jijik untuk mengolah daging bekicot, saya minta tolong bibi yang bantu-bantu di rumah, tapi alhamdulillah, dia juga jijik sama bekicot. Akhirnya, pada suatu hari, suatu pagi, dengan tekad bulat dan kemauan sembuh dari penyakit kudis yang kuat; saya mulai mengumpulkan bekicot-bekicot yang banyak berkeliaran di sekeliling rumah kami. Saya mendapat bekicot sebanyak 1 (satu) ember besaaaarrrr, saya oleh sendiri sebagaimana yang sudah disampaikan oleh teman sekelas saya itu, saya ulek garem dengan lada / merica yang banyak, diulenin dan saya goreng, panas-panas saya makan daging bekicot itu, tidak dengan nasi awalnya, namun pada akhirnya saya tambah nasi supaya tidak terlalu “neg“.

Rasanya? enak sekali dan rasanya kenyal-kenyal begitu, namun pedes - karena banyaknya merica / lada yang saya uleni. Niat kuat saya yang teguh kukuh berlapis baja guna menumpas penjajahan penyakit kudis yang disebabkan oleh “kutu” yang disebut “scabies” yang menggerogoti kulit bersih indah mulus badan tangan dan kaki saya itu terbayar tuntas; hanya dengan sekali saja meng-konsumsi daging bekicot (yang porsinya banyak itu) berangsur-angsur dalam hitungan hari penyakit kudis yang sudah berasa menang perang melawan saya dan obat dokter itu hilang, habis terkikis, tanpa meninggalkan jejak-jejak di sekujur tubuh tangan, kaki dan badan saya, bersih siihhhh, kembali sempurna.

Begitulah salah satu manfaat dari jika kita mengkonsumsi daging bekicot yang saya alami dan lakukan sendiri - bukan atas cerita atau omongan orang, yang menyembuhkan saya dari penyakit kudis secara tuntas tas taaaassss dan mengembalikan asa percaya diri saya ke level yang sewajarnya.

Anda mau coba? untuk menyembuhkan penyakit kulit anda atau teman atau saudara atau anak anda sendiri? silahkan - cobalah mengkonsumsi daging Bekicot, tapi saya sarankan jika hendak mengkonsumsi daging bekicot, olah lah sendiri, karena dengan kita mengolah sendiri kita bisa tau nilai kebersihannya; karena di dalam cangkang / tubuh bekicot yang masih hidup itu juga ada racun yang bisa mematikan bagi manusia jika manusia meng-konsumsinya tidak dengan cara-cara yang benar.

(Manfaat lain dari bekicot? menghentikan aliran darah jika kita teriris pisau atau luka yang lebar, juga menutup luka tersebut sehingga tidak menjadikan koreng. Apanya? cairan lendir bening nya lah yang di oleskan ke permukaan luka itu - inippun saya alami sendiri di masa kecil dulu, main bola tanpa alas kaki, menginjak beling botol, kaki saya sobek, dicarikan bekicot oleh teman-teman, dipecahkan cangkangnya, diambil lendir bening / jangan yang berwarna; itu racun, lalu dioleskan ke permukaan luka tadi, alhamdulillah darah berhenti cepat, luka pun tertutup rapat).

Penulis :Beny Akumo
Sumber : Klik_DISINI

HALAL kah KOPI LUAK itu..???

Menurut Majis Ulama Indonesia , Kopi Luwak berunsur najis. Penyebabnya, biji kopi yang dimakan luwak telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses. Namun, setelah dicuci dengan air bersih, biji kopi itu menjadi halal. Meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah secara agama.

Pada awalnya, MUI sempat berdebat panjang apakah kopi tersebut haram atau tidak. “Ternyata halal,” jelas Direktur Lempaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, di kantornya, Selasa (20/7). Dijelaskannya, tingkatan najis kopi tersebut adalahmutawassithah atau pertengahan. “Bukan najis mughallazhah atau najis berat,” tegasnya.

Seteleh dilakukan penelitian, Najis pertengahan tersebut hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Lukman mengatakan, biji kopi tersebut dibungkus kulit tebal atau kulit tanduk seperti biji melinjo.

Ketika biji kopi dimakan oleh luwak dan melalui proses pencernaan biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak. Unsur najis, jelasnya, hanya ada di bagian luar biji kopi. Sementara bentuk biji kopi tidak berubah.

Sempat terjadi perdebatan dalam tiga kali rapat anggota MUI terkait halal dan haramnya kopi luwak. Mereka yang mengatakan haram beralasan biji kopi tercemari feses atau bahkan disebut sebagai feses. Namun, jelasnya, argumen itu gugur karena terbukti kopi tersebut tidak mengandung feses setelah dicuci air.

Kyai Haji Ma’ruf Amin, selaku Ketua Bidang Fatwa Majlis Ulama Indonesia, mengatakan, pada mulanya biji kopi luwak menjadi haram dikonsumsi karena masih berunsur najis. Keharaman tersebut bukan karena biji kopi tersebut haram dimakan, tetapi ada sebab, yaitu unsur-unsur feses.

Akan tetapi setelah dibersihkan ternyata unsur itu tidak ada lagi. “Karena itulah menjadi halal dikonsumsi,” terangnya. Lagi pula, jelasnya, jika biji kopi itu ditanam kembali maka tetap akan tumbuh.

Ma’ruf Amin, mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan berdasar pertanyaan PT Perusahaan Negara (PTPN) XII yang mengembang-biakkan luwak. "Di Pengalengan, Jawa Barat, mereka juga akan mengembangkan,” terangnya. Mereka bertanya-tanya apakah halal atau haram hukumnya.

Menurut MUI bukan meminta kopi luwak dihalalkan. Dia mengatakan, kalau meminta dihalalkan maka tidak ada artinya, karena sama saja dengan memaksa. PTPN yang akan mengembangbiakkan luwak ini terletak di Jawa Timur dan Jawa Barat. "Kami pun membahasnya di komisi fatwa MUI," ungkapnya.

PT Perkebunan Nusantara II (Persero) atau biasa disingkat PTPN II (Persero) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agrobisnis perkebunan. Badan usaha ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996.

pada daarnya, Kopi luwak dibuat dengan bahan dasar biji kopi. Luwak atau sejenis musang atau civet dilepas dalam sebuah kandang besar untuk memakan biji kopi yang sudah matang berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak membuang kotoran.  Biji kopi yang ke luar bersamaan kotoran luwak itu diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran proses yang aneh itulah, MUI mengeluarkan fatwa tentang kopi luwak.

Sumber : KLIK_DISINI

Minggu, 08 Juni 2014

Assalamu'allaikum, wr.wb.

ShareThis